Berdasarkan Surat Edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB P2 Tahun 2023 dengan ini kami informasikan bahwa :
Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB P2 yang sebelumnya adalah pada tanggal 30 September, mulai Tahun 2024 Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB P2 adalah pada tanggal 30 Juni.
Maka dari itu agar terhindar dari denda pajak sebesar 2% per bulan, marilah segera kita bayar kewajiban pajak kita sebelum tanggal 30 Juni 2024.

