1 October 2026

Tugas dan Fungsi

(Klik pada bagian jabatan yang dipilih)


LURAH

Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan urusan keistimewaan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Lurah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan tata praja Pemerintahan;
  2. penetapan peraturan di kalurahan;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi kependudukan; dan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah.

Lurah dalam melaksanakan tugas pembangunan mempunyai fungsi pembangunan prasarana dan sarana kalurahan, pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan.

Lurah dalam melaksanakan tugas pembinaan kemasyarakatan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. pembinaan partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan sosial budaya masyarakat;
  4. pembinaan keagamanaan; dan
  5. pembinaan ketenagakerjaan.

Lurah dalam melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi sosialisasi dan motivasi di bidang:

  1. budaya;
  2. ekonomi;
  3. politik;
  4. lingkungan hidup;
  5. pemberdayaan keluarga;
  6. pemuda;
  7. olahraga; dan
  8. karang taruna.

Lurah dalam melaksanakan urusan keistimewaan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah DIYmempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan;
  2. pelaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan;
  3. pelaksanaan urusan keistimewaan bidang tata ruang; dan
  4. pelaksanaan urusan keistimewaan bidang kebudayaan.

Lurah juga memiliki fungsi menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya dengan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga yang berada di kalurahan.


CARIK

Carik mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan. Carik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha dan umum;
  2. pelaksanaan urusan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan perencanaan.

Tata Laksana

Tata Laksana mempunyai tugas membantu Carik melaksanakan urusan tata usaha dan umum. Tata Laksana dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan;
  2. pelaksanaan penataan administrasi pamong kalurahan;
  3. penyediaan prasarana pamong kalurahan dan kantor;
  4. pengadministrasian aset, inventarisasi, pencatatan dan pengelolaan barang habis pakai, barang inventaris, dan kendaraan dinas;
  5. pelayanan data, informasi, dan kehumasan;
  6. pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  7. pemeliharaan kantor dan sarana prasana pemerintahan kalurahan;
  8. penyiapan rapat, pelayanan akomodasi, konsumsi, materi, dan kelengkapan rapat;
  9. pelayanan umum;
  10. pengelolaan data, dokumen, dan/atau administrasi kependudukan;
  11. pelayanan administrasi dan pencatatan kependudukan; dan
  12. pelayanan legalisasi administrasi kependudukan.

Danarta  

Danarta   mempunyai   tugas  membantu Carik melaksanakan urusan keuangan. Danarta dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan administrasi keuangan;
  2. pengelolaan administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya;
  5. pengelolaan administrasi keuangan pemerintah kalurahan;pembinaan dan pengoordinasian pemungutan pajak bumi dan bangunan; dan
  6. penyusunan laporan keuangan pemerintah kalurahan.

Pangripta

Pangripta mempunyai tugas membantu Carik melaksanakan urusan perencanaan. Pangripta dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan perencanaan kalurahan Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
  2. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  3. penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
  4. inventarisasi data dalam rangka pembangunan,
  5. pelaksanaan pengelolaan data dan profil kalurahan;
  6. monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran kalurahan; dan
  8. penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemerintah kalurahan dan pertanggungjawaban Lurah.

Keamanan/Jagabaya

Keamanan mempunyai tugas melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan, dan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan bidang tata ruang. Keamanan  dalam melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaaan manajemen pemerintahan kalurahan;
  2. penyusunan rancangan regulasi kalurahan;
  3. pembinaan masalah pertanahan dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pembinaan dan pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. perumusan kebijakan susunan organisasi dan tata kelola pemerintah kalurahan;
  8. pelaksanaan pemilihan Lurah, pengisian Pamong Kalurahan, dan pemilihan Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  9. pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  10. pengelolaan administrasi tanah kalurahan;
  11. pembinaan penanganan bencana;
  12. pembinaan politik, wawasan kebangsaan dan kesatuan masyarakat kalurahan dan pemantauan batas wilayah kalurahan dan padukuhan;
  13. pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
  15. pelaksanaan kerjasama kalurahan; dan
  16. melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan bidang tata ruang.

Kemakmuran/Ulu-ulu

Kemakmuran mempunyai   tugas  melaksanakan tugas operasional di bidang pembangunan. Kemakmuran dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana kalurahan;
  2. penyelenggaraan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kalurahan;
  4. pelaksanaan pembangunan gedung dan sarana dan prasarana pemerintah kalurahan;
  5. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jembatan, jalan, serta sarana dan prasarana pengairan;
  6. pembinaan lingkungan hidup kalurahan;
  7. pembinaan usaha pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan kalurahan;
  8. pembinaan usaha perdagangan, perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil dan menengah;
  9. pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan; dan
  10. pembinaan dan pengelolaan pasar kalurahan, dan Badan Usaha Milik Kalurahan.

Sosial/Kamituwa

Sosial/Kamituwa mempunyai tugas melaksanakan tugas operasional di bidang kemasyarakatan dan urusan keistimewaan bidang kebudayaan. Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  3. pembinaan kegiatan pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, keluarga berencana;
  4. pemberdayaan keluarga, perempuan, dan perlindungan anak;
  5. pembinaan kegiatan sosial, penanganan kemiskinan, dan ketenagakerjaan;
  6. pembinaan kegiatan, budaya, dan pariwisata;
  7. pembinaan kegiatan keagamaan dan pelayanan administrasi nikah, cerai, dan rujuk; dan
  8. melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan.

Dukuh

Dukuh mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugas di wilayah padukuhan. Dukuh dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  2. pelaksanaan    upaya perlindungan masyarakat dan mobilitas kependudukan;
  3. penataan dan pengelolaan wilayah;
  4. pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah padukuhan;
  5. pembinaan kemasyarakatan di bidang lingkungan;
  6. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  7. pelayanan administrasi kependudukan masyarakat padukuhan;
  8. pembinaan pemanfaatan prasarana dan sarana padukuhan;
  9. pembinaan sosial dan kemasyarakatan padukuhan;
  10. pembinaan lembaga tingkat padukuhan;
  11. penyampaian informasi kepada masyarakat padukuhan;
  12. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan tanah;
  13. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; dan
  14. pelestarian kebudayaan.

Staf

Lurah dapat mengangkat staf pamong kalurahan yang mempunyai tugas membantu pamong kalurahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan kalurahan. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian staf pamong kalurahan ditetapkan dengan Peraturan Lurah berdasarkan peraturan perundang- undangan. Tata kerja pemerintahan kalurahan segalanya dikendalikan oleh Lurah diantaranya sebgai berikut :

  1. Lurah bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya.
  2. Lurah memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
  3. Carik bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Lurah.
  4. Pamong Kalurahan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Lurah melalui Carik.