Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Girikerto dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Girikerto pada hari ini, Jumat (01/08/2025) telah melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) berkaitan dengan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Pungutan Kalurahan.

Muskal kali ini dihadiri oleh Tenaga Ahli dari Kabupaten Sleman, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Turi, Lurah, Pamong Kalurahan Girikerto, Pendamping Desa, Budaya dan TPSK.
Dalam sambutan yang disampaikan Lurah Girikerto berpesan agar Perkal yang nantinya dibuat tidak memberatkan Masyarakat Girikerto.
“Jangan dibuat ribet dan sulit, ini semua kan untuk Masyarakat kita sendiri dan untuk kemajuan Kalurahan Girikerto”, tegasnya.

Senada dengan yang disampaikan Lurah Girikerto, Kawat Praja Kapanewon Turi dalam arahannya menyampaikan bahwa Perkal Pungutan ini untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
“Yang penting seluruh SOP nya dilaksanakan sesuai aturan, pungutan kan juga masuknya ke pendapatan asli Kalurahan, yang nantinya untuk membangun Kalurahan juga”, imbuhnya.

Disisi lain, Ketua BPKal Girikerto, Suwarna menegaskan muskal ini perlu diadakan karena penyesuaian dengan kondisi saat ini, meski sudah ada perkal pungutan sebelumnya yang dibuat pada tahun 2022 lalu.
“Perubahan kali ini lebih banyak membahas SPTA, salah satunya adalah penyesuaian tarif sesuai dengan kapasitas truk yang mengambil air”, jelasnya.

Bapak Suwarna juga menyebutkan penyesuaian ini sudah berdasarkan observasi ke beberapa tempat pengambilan air yang ada di seputaran Sleman bagian utara.

